Meski mendapat tugas sebagai penegak hukum namun anggota polisi kadang menyimpang dari tugas dan amanah yang diberikan negara kepadanya. Ada yang melakukan pencurian, terlibat narkoba, dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengalisis penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan personil brimob oleh provost brimob”. Penelitian ini merupakan peneltian empiris, penelitian empiris dalam hukum menurut Martin Roestamy dkk yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian menunjukkan Penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan Personil Brimob oleh Provost Brimob dilakukan melalui 1) upaya preventif, yaitu tindakan preventif adalah upaya mencegah agar anggota brimob tidak memiliki niat, melakukan, memanfaatkan pencurian. Mencegah dengan mengontrol anggota brimob agar tidak melakukan aksinya, selain itu juga perlu mendidik anggota yang belum kuat mentalnya. 2) Represif, yaitu penegakan hukum pidana dan kode etik kepolisian. Penegakan hukum pidana yaitu pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan kode etik yaitu pelaku diperiksa dan sidang oleh komisi kode etik propam. 3) Pembinaan, kepada pelaku yang masih dapat dibina harus dibina agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hambatan yang dihadapi Provost Brimob dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan Personil Brimob dan upaya mengatasinya adalah sebagai berikut: aspek moral, yaitu rasa iba terhadap anggota yang apabila dipecat maka akan merugikan polri dan pelaku dan berdampak kehidupan pribadi, dan serta mengingat jasa-jasanya. Hubungan emosional antara atasan dan anggota.