This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 / Seojk.07 / 2014 Ramadhan, Mochamad Bayu; Nurwati; Erbiana, Nyi Mas Gianti B.
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 9 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i9.14795

Abstract

Di zaman sekarang yang penuh dengan teknologi ini banyak tindak kejahatan yang dilakukan secara online dalah satunya ialah pencurian data pribadi kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman pada kreditor secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 / SEOJK.07 / 2014 ”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris karena peneliti mengkaji persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat yaitu aktivitas pencurian data dan kemudian digunakan untuk melakukan pinjaman. Yang dalam penelitian disebut sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan  Bentuk perlindungan yang dilakukan oleh ialah dengan upaya preventif, yaitu berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah sehingga seorang dapat melakukan penyalahgunaan data orang lain. Dengan upaya repsesif yaitu menindak setiap orang yang menyalahgunakan data orang lain baik melalui delik aduan maupun karena temuan langsung dari pihak kepolisian.  Jika delik aduan maka pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dilanjutkan pada persidangan, yang melalui proses persidangan pada umumnya sampai pada putusan. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyalahguna data pribadi yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Adapun sanksi administrasi ialah dengan pembekuan izin usaha yang jalankan. sanksi perdata yaitu mengganti kerugian atau denda atas perbuatan yang merugikan orang lain. Dan sanksi pidana yaitu penjara 6 tahun dan denda satu milyar rupiah.