Tindak pidana terorisme adalah suatu permasalahan negara yang mempu mengancam keamanan dan kedaulatan suatu negara khususnya di Indonesia. Terorisme kian merambah dan berkembang seperti virus yang meracuni setiap orang, tidak pandang bulu semua orang dapat terpapar dengan paham radikal teroris. Terbukti sampai bulan Oktober 2023 sudah terdapat 374 narapidana terorisme yang tersebar di Indonesia, 12 diantaranya adalah perempuan. Ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan penanggulangan terorisme secara komprehensif dengan strategi penanggulangan yang mampu menyelesaikan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Untuk itu BNPT bekerjasama dengan Kemenkumham RI untuk membentuk Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul sebagai Pusat Deradikalisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membahas bagaimana strategi pembinaan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian hukum normative dengan didukung oleh penelitian hukum empiris, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Adapun pembinaan di Pusat Deradikalisasi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul adalah pembinaan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, wawasan kewirausahaan, psikologi, vokasional otomotif, vokasional perkayuan dan vokasional menjahit. Dengan adanya strategi pembinaan deradikalisasi ini pada dasarnya dibuat agarĀ pembinaan deradikalisasi dapat berjalan dengan lancar dan diharapkan narapidana teroris setelah bebas bisa menjadi agen perubahanan untuk menyuarakan bahaya terorisme.