Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas, penegakan disiplin dilakukan dengan berbagai mekanisme, termasuk pemberian sanksi bagi anggota yang dianggap melanggar aturan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terdapat ketegangan antara kebutuhan untuk menjaga disiplin yang ketat dan kewajiban untuk mematuhi prinsip keadilan, seperti asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan sanksi disiplin dalam lingkungan Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan disiplin terhadap anggota brimob berdasarkan atas praduga tak bersalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyebab anggota Brimob melakukan indisipliner memerlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor internal, eksternal, dan individu. Dengan memahami penyebab yang mendasarinya, langkah-langkah yang lebih efektif dapat diambil untuk memperbaiki dan mencegah masalah disiplin. Ini termasuk memperbaiki sistem kepemimpinan, meningkatkan pelatihan, memberikan dukungan sosial dan psikologis, serta menciptakan budaya organisasi yang mendukung kepatuhan dan integritas. Penerapan sanksi disiplin terhadap anggota yang indisipliner merupakan bagian integral dari manajemen organisasi yang efektif. Dengan menerapkan sanksi yang sesuai, mengikuti prosedur yang benar, dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, institusi dapat memastikan bahwa disiplin ditegakkan dengan cara yang konstruktif dan bermanfaat. Ini tidak hanya membantu dalam memperbaiki perilaku anggota tetapi juga dalam mempertahankan integritas dan profesionalisme institusi.