Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP JUMLAH BERAT MUATAN KENDARAAN SESUAI JBI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN RAYA WIBISONO, R. ENDRO; Pratama, Jossy Ardhan
NAROTAMA JURNAL TEKNIK SIPIL Vol 7 No 2 (2023): Narotama Jurnal Teknik Sipil (NOPEMBER, 2023)
Publisher : Program Studi Teknik Sipil Universitas Narotama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29138/njts.v7i2.1923

Abstract

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau disingkat UPPKB adalah satuan pelaksana kerja di bawah Kementrian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan alat penimbangan. Jembatan Timbang adalah suatu alat yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan pada suatu lokasi untuk mengetahui berat muatan kendaraan. Sistem operasional UPKKB tertera pada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat dan juga Peraturan Menteri tahun 2015 yang menunjukkan pedoman teknis penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor. Kinerja operasional UPPKB khususnya di Trosobo terlihat cukup optimal dan sesuai ketentuan. Dalam pengoperasiannya dapat terlihat bahwa tidak seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas di depan UPPKB Trosobo dapat diarahkan masuk ke dalam area UPPKB untuk ditimbang, banyak juga kendaraan-kendaraan bermuatan yang lolos dan tidak diarahkan masuk ke dalam UPPKB Trosobo. Dalam proses pengamatan, penulis mengambil langkah-langkah atau metode dalam menyusun hasil pengamatan yaitu berupa perencanaan kebutuhan dan alat pengamatan, observasi lapangan, pengumpulan data pengamatan, dan pembuatan hasil pengamatan. Petugas lalu lintas memiliki fungsi untuk mengatur dan mengarahkan lalu lintas kendaraan di jalan. Petugas harus sigap, tanggap, dan mampu membaca situasi ketika bertugas untuk mengarahkan kendaraan angkutan barang masuk ke dalam UPPKB. Semua kendaraan angkutan barang yang melintas pada UPPKB Trosobo tidaklah selalu bisa diarahkan untuk masuk ke dalam UPPKB, dikarenakan berbagai faktor yang dapat menjadi pertimbangan petugas lalu lintas di jalan. Penulis dapat menyimpulkan bahwa tingkat efektivitas operasional UPPKB terbilang cukup optimal. Dengan melihat perbandingan selisih yang tak begitu jauh antara jumlah kendaraan yang tidak masuk UPPKB Trosobo dengan jumlah kendaraan yang masuk UPPKB Trosobo.
Analisis Penanganan Permasalahan Overdimension Overloading di Ruas Jalan Mojokerto – Surabaya Pratama, Jossy Ardhan; Susanti, Anita
Jurnal Media Publikasi Terapan Transportasi Vol. 1 No. 2 (Agustus) (2023)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26740/mitrans.v1n2.p203-212

Abstract

Fenomena pelanggaran ODOL pada angkutan barang di Indonesia menjadi permasalahan yang sangat serius. Dampak ODOL membuat kerusakan jalan dan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi, bahkan diantaranya sampai mengakibatkan korban jiwa serta kerugian materil. Oleh karena itu, keberadaan truk ODOL ini perlu diawasi dan ditindak lanjuti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alternatif penanganan permasalahan overdimension di Ruas Jalan Mojokerto – Surabaya serta mengetahui upaya apa saja yang harus ditempuh untuk pencegahan kendaran Overdimension Overloading (ODOL). Metode penelitian yang dilakukan adalah kuantitatif yang bersifat objektif, mencakup pengumpulan dan analisis data kuantitatif serta metode pengujian statistik. Data yang diamati berupa jumlah LHR dan presentase kendaraan yang melanggar terhadap kendaraan ODOL yang ada di UPPKB Trosobo. Hasil Penelitian berupa strategi alternatif penanganan masalah ODOL pada UPPKB Trosobo dengan menggunakan simulasi pemasangan beberapa alat-alat seperti Two Scales, Four Ramps, dan Intercomp PT20 CPU. Data dan informasi akan diproses dengan cepat dan real-time saat itu juga berkat adanya rangkaian teknologi baru. Upaya yang dapat dilakukan UPPKB Trosobo dalam penindakan truk ODOL ini adalah perbaikan fasilitas, penekanan terhadap penindakan pelanggaran ODOL, perbaikan sistem penilangan, kerjasama dengan beberapa pihak (MOU), serta melakukan tantang penegakan aturan terkait ODOL dari sisi internal maupun eksternal.