Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEMAHNYA LEGALITAS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan Fauzi, Muhammad Afri; Berliana, Shanisa; Rahmadhani, Safira Budhy
LONTAR MERAH Vol. 5 No. 2 (2022): Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v5i2.3039

Abstract

Tujuan dari adanya penelitian ini ialah untuk memberikan analisis serta kajian mengenai lemahnya legalitas tindak pidana pelecehan seksual non-fisik pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. dari hasil yang didapat, pelecehan seksual secara non-fisiksering kali dipandang sebagai permasalahan remeh. Hal ini dikarenakan kurang konkritnya penjabaran definisi pelecehan seksual non-fisik. Jika mencoba dijabarkan kurang konkritnya apa saja perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non verbal dan hanya berpatok pada penjelasan Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "a. siulan, kedipan mata; b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin; c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual; d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan e. memfoto secaradiam-diam dan atau mengintip seseorang.". Khususnya pada poin A, C, dan E yang tidak mendefinisikan lebih lanjut bagaimana suatu perbuatan seperti siulan dapat mengarah ke pelecehan seksual non-fisik, ataupun bagaimana merumuskan suatu ucapan dapat ditafsirkan sebagai pelecehan seksual non-verbal.