Tujuan Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi diantaranya meningkatkan SDM yang berintegritas, netral, dan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terselenggaranya kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, dilaksanakan secara akuntabel dan menjaga netralitas. Kondisi yang ada, tidak selaras dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan akan difokuskan pada bagaimana bentuk reformasi birokrasi Mahkamah Konstistusi berlandaskan demokrasi pancasila untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Tujuan penelitian yakni membentuk model reformasi biroksai berdasarkan demokrasi Pancasila untuk pelaksanaan reformasi birokrasi Mahkamah Konstitusi Tahun 2025-2029. Metode yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan objek kajian Reformasi Birokrasi Mahkamah Konstitusi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kualitatif. Pada pemilihan umum, Mahkamah Konstitui memiliki peranan penting dalam menjaga terlaksananya demokrasi yaitu pengujian undang-undang pemilihan umum atau pengujian hasil pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilu berlandaskan demokrasi Pancasila sejatinya menjadi tugas seluruh pihak yang berwenang diantaranya Mahkamah Konstitusi. Kepentingan dapat ditinjau dari aspek kemanfaatan dan dampak yang dihasilkan oleh sebuat putusan. Putusan MK bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh masyarakat (erga omnes) maka keputusan harus diambil dengan memperhatihan kedaulatan dan persamaan rakyat. Reformasi birokrasi MK dilakukan berdasarkan demokrasi Pancasila yakni prinsip peradilan yang independent, imparsial, serta demokratis