Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung: Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk Kurniawan, Yahya Lutfi; Cleo Farrel Piyantoni; Ruchyat Angga Permana
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 6 (2023): GJMI - DESEMBER
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v1i6.166

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Analisa Yuridis Dissenting Opinion Putusan Nomor 90/PUU XXI/2023 Terkait Argumen Open Legal Policy Dan Etika Hakim MK Kurniawan, Yahya Lutfi; Cleo Farrel Piyantoni; Ruchyat Angga Permana; Niluh Ketut Candra Kasih
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 6 (2023): GJMI - DESEMBER
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v1i6.180

Abstract

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.