Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu

Pengelolaan Pengawasan Pemilu Lokal (PPL) Dalam Pengajuan Honor Panwascam Ke Bawaslu Kabupaten Jember Mariyatul Nur Afifa; Diana Masita; Itsbat Ubaydillah; M. F. Hidayatullah
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 2 (2024): GJMI - FEBRUARI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i2.344

Abstract

Pengawasan Pemilu Lokal (PPL) merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Salah satu elemen penting dalam PPL adalah pengajuan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Proses pengajuan honor ini memerlukan sistem yang teratur dan transparan guna memastikan bahwa pengawas pemilu menerima penghargaan yang pantas atas kontribusi mereka. Pertama, proses pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember dimulai dengan pengumpulan data mengenai kinerja dan partisipasi Panwascam selama masa pengawasan pemilu. Hal ini meliputi pencatatan aktivitas pengawasan, jumlah jam kerja, serta laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Panwascam. Kedua, setelah data terkumpul, Panwascam melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang tercatat. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan meminimalisir potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam pengajuan honor kepada Bawaslu. Ketiga, setelah verifikasi selesai, Panwascam menyusun laporan akhir yang memuat rincian aktivitas dan prestasi selama masa pengawasan. Laporan ini menjadi dasar untuk menghitung jumlah honor yang layak diterima oleh masing-masing anggota Panwascam. Keempat, laporan akhir kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk proses evaluasi lebih lanjut. Bawaslu akan melakukan penilaian terhadap kinerja Panwascam berdasarkan laporan yang disampaikan serta kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kelima, dalam proses evaluasi, Bawaslu juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat kehadiran, kualitas laporan, serta kontribusi dalam menyelesaikan potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan masing-masing. Keenam, setelah evaluasi selesai, Bawaslu Kabupaten Jember akan menetapkan jumlah honor yang akan diberikan kepada Panwascam. Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia serta keadilan dalam pemberian honor kepada setiap anggota Panwascam. Ketujuh, setelah penetapan honor, Bawaslu Kabupaten Jember akan mengumumkan keputusan tersebut kepada Panwascam dan memberikan petunjuk mengenai prosedur pencairan honor yang akan dilakukan. Kesimpulannya, pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember melibatkan serangkaian proses yang meliputi pengumpulan data, verifikasi, penyusunan laporan, evaluasi, penetapan honor, dan pengumuman keputusan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawas pemilu mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.