Pasar memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Selain sebagai pusat aktivitas jual beli, pasar juga berfungsi sebagai wadah untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan agama. Dalam konteks pasar tradisional di negara Muslim, prinsip-prinsip syariah menjadi aspek penting yang mengatur transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam. Prinsip tersebut menekankan keadilan, transparansi, serta larangan terhadap praktik yang bertentangan dengan ajaran agama. Akuntansi syariah memiliki tiga prinsip utama, yaitu prinsip pertanggung jawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih kurang memperhatikan batasan syariat sehingga sering kali melanggar ketentuan yang seharusnya diterapkan dalam berbisnis menurut perspektif syariah. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam transaksi jual beli di pasar tradisional Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa prinsip-prinsip akuntansi syariah telah diaplikasikan dalam proses transaksi di pasar tradisional Desa Sraten. Hal ini terlihat dari penerapan prinsip tanggung jawab oleh pedagang yang memberikan informasi jelas mengenai kondisi barang yang dijual. Prinsip keadilan juga diterapkan melalui penyesuaian harga berdasarkan kondisi barang. Selain itu, prinsip kebenaran tercermin dalam transparansi pedagang saat menimbang barang dan memberikan informasi secara jujur kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat konsumen yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kecurangan saat bertransaksi.