Pada era digital yang terus berkembang, bank syariah menghadapi tantangan baru dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman dan andal. Dalam konteks ini, manajemen risiko memiliki peran yang penting dalam memastikan kehandalan bank syariah di era digital. Digitalisasi telah menjadi katalis utama dalam transformasi berbagai sektor, termasuk keuangan syariah. Dalam konteks manajemen risiko lembaga keuangan syariah, digitalisasi berperan penting untuk meningkatkan efektivitas identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko. Pemanfaatan teknologi seperti big data, kecerdasan buatan, dan blockchain memungkinkan pengolahan data yang lebih cepat, akurat, dan transparan, sejalan dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan kepercayaan. Studi ini menganalisis kontribusi digitalisasi dalam mengoptimalkan proses manajemen risiko pada lembaga keuangan syariah, termasuk pengelolaan risiko pembiayaan, likuiditas, dan kepatuhan terhadap regulasi syariah. Teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kepercayaan nasabah, dan meminimalkan risiko sistemik. Namun, diperlukan integrasi teknologi yang sesuai dengan prinsip syariah serta pengembangan regulasi yang mendukung untuk memastikan keberlanjutan implementasi digitalisasi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah studi literatur dangan teknik pengumpulan data baik dari junal, buku maupun artikel dengan menganalisi literatur yang relevan dengan topik penelitian terntentu. Tujuan dari studi literatur adalah untuk memahami dan meyajikan pengetahuan yang ada tentang topik penelitian, mengidentifikasi kesenjangan penelitian yang belum terjawab, dan memberikan dasar teori yang solid untutk penelitian lebih lanjut.