Di era globalisasi saat ini, banyak praktik pengupahan yang diterapkan pengusaha terhadap pekerjanya menimbulkan protes atas adanya ketidakpuasan. Namun ada juga pegawai yang menerima penetapan upah tersebut karena adanya desakan kebutuhan hidup mereka. Kebanyakan pengusaha menentukan upah pekerjanya dengan menetapkan besaran upah tetap bagi pekerjanya berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Hal ini seperti per hari, minggu, atau bahkan bulanan. Lain halnya dengan Home industry konveksi yang berlokasi di kawasan Pulo Kalibata Jakarta Selatan, di mana pemimpinnya menentukan besaran upah berdasarkan besarnya output atau produksi yang dapat dihasilkan oleh setiap karyawan setiap harinya. Untuk itu, peneliti mencoba menganalisis praktik perekrutan upah pada industri rumah tangga yang bergerak di bidang konveksi dengan pemberian upah dalam perspektif fiqih muamalah. Dengan memberikan gambaran deskriptif mengenai praktik pengupahan karyawan pada industri rumah tangga, peneliti akan membandingkan konsep pengupahan sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remunerasi pegawai pada industri rumah tangga konveksi masih jauh dari ketentuan fiqih muamalah, walaupun akad industri rumah tangga telah berjalan sesuai ketentuan, namun dalam penentuan jumlah pegawai hanya dapat menerima ketentuan dari pimpinan, sehingga hasilnya jauh dari kebutuhan hidup pegawai. Hal ini diukur dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.