Salwa Noviana Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pemberi Diskon Palsu dalam Praktik Jual Beli Event Tanggal Kembar E-Commerce Salwa Noviana Putri; Heru Sugiyono
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.4.3.8279.536-546

Abstract

Saat ini e-commerce diminati oleh masyarakat karena efisien serta memberikan potongan harga menarik sehingga pemerintah memberikan perlindungan hukum melalui UUPK untuk membatasi tindakan pelaku usaha agar tidak mengakibatkan kerugian pada konsumen karena sampai saat ini masih banyak pelaku usaha yang memberikan diskon palsu pada event tanggal kembar e-commerce. Penelitian bertujuan agar diketahuinya pertanggungjawaban pelaku usaha atas promosi diskon palsu serta untuk mengetahui penyelesaian yang diberikan. Metode penelitian secara yuridis normatif untuk mengkaji norma undang-undang dan mengaitkan dengan masalah yang diangkat dengan melakukan studi kepustakaan perundang-undangan dan aturan hukum terkait, buku, artikel ilmiah, KBBI, dan kamus hukum yang kemudian akan dianalisa dengan kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaktahuan hukum oleh pelaku usaha sehingga tidak adanya tanggung jawab yang diberikan atas pemberian diskon palsu e-commerce yang mana sudah seharusnya pelaku usaha berkewajiban secara hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat dan bersesuain dengan aturan hukum serta belum adanya penyelesaian yang jelas atas kasus diskon palsu karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Penelitian merekomendasikan pemerintah perlu bersikap lebih tegas untuk menegakkan aturan hukum yang ada dengan cara melakukan penutupan akun pelaku usaha pemberi diskon palsu atau memperbarui aturan berisi larangan menjalankan usaha dalam jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang memberikan diskon palsu serta mewajibkan seluruh platform e-commerce untuk mencantumkan aturan-aturan hukum terkait penjualan melalui e-commerce kepada para pelaku usaha sebelum membuat akun untuk melakukan kegiatan penjualan untuk memberikan efek jera serta memberi edukasi hukum bagi masyarakat melalui seminar atau media sosial