Rafidah, Maisi
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEWARISAN KEPEMIMPINAN TAREKAT NAQSABANDIYAH DI DESA AEK HITETORAS KECAMATAN MERBAU KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA Rafidah, Maisi
Islamijah: Journal of Islamic Social Sciences Vol 5, No 2 (2024)
Publisher : UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/islamijah.v5i2.20508

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang “Pola Pewarisan Kepemimpinan Tarekat Naqsabandiyah Di Desa Aek. Hitetoras Kecamatan merbau Kabupaten Labuhan Batu   Utara” yang terfokus pada Pola pewarisan di Desa Aek.Hitetoras pada masa Khalifah Iskandar Ritonga dalam Pola Pewarisan Kepemimpinan Tarekat Naqsabandiyah Di Desa Aek.Hitetoras Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tujuan utama dari penulisan ini untuk menjelaskan pola pewarisan kepemimpinan Tarekat Naqsabandiyah yang berada di Desa Aek.Hitetoras Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan batu Utara. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan metode penelitian sejarah, teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan 3 tahap yaitu: Wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil penelitian ini dapat ditemukan dalam beberapa hal mengenai Tarekat Naqsabandiyah di Desa Aek.Hitetoras yang didirikan oleh almarhum Khalifah Iskandar Ritonga pada tahun 1988. Serta bagaimana sistem pola pewarisan para khalifah pada masa Khalifah Iskandar Ritonga. Kesimpulan dari penelitian ini bisa diambil, bahwa Kepemimpinan Tarekat Naqsabandiyah di Desa Aek.Hitetoras ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat karena tarekat tersebut memiliki murid-murid yang dapat mendirikan dan mengembangkan tarekat di daerahnya masing-masing karena ajaran ilmu Tarekat yang mereka dapatkan dari sang mursyid.Observasi dilakukan di Persulukan Nurul Qolbu Proses pola pewarisan Tarekat Naqsabandiyah yang ada di Desa Aek.Hitetoras dari khalifah pertama ditentukan berdasarkan garis keturunan langsung tuan guru. Tetapi setelah anak khalifah penentuan tuan guru diangkat dari kalangan murid yang mengikuti ajaran Tarekat Naqsabandiyah melalui musyawarah khalifah dengan ketentuan bahwa khalifah yang dipilih dan diangkat bersama melalui musyawarah adalah sosok yang memiliki sejumlah kualifikasi untuk menjadi khalifah yaitu: menguasai ajaran tarekat, memiliki pengalaman serta ijazah dari tuan guru.Kata kunci : Sejarah Tarekat, Pola Pewarisan, dan  Ajaran