Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI APBDES YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA GUNUNG BESAR KABUPATEN LAMPUNG UTARA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 5/PID.SUS-TPK/2022/PN TJK) RAMDANI, DIKDIK
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3970

Abstract

Dana desa memiliki tingkat korupsi yang tinggi dan tren tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan dengan kasus terbanyak dialami oleh Kepala Desa. Kurangnya pengetahuan dalam mengelola keuangan dan minimnya pengawasan terhadap dana desa menjadikan desa ladang penyelewengan anggaran atau korupsi. Korupsi dianggap extraordinary crime karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang diberlakukan dengan pidana khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengkaji, dan menganalisis faktor penyebab serta pertanggungjawaban tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Besar berdasarkan putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penilitian ini yaitu faktor utama pelaku pidana korupsi APBDes yang dilakukan Kepala Desa Gunung Besar Kabupaten Lampung Utara Fahrul Rozi Bin Imron Hopia berdasarkan Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk didasarkan adanya kesempatan kebutuhan dan atas keinginannya untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,-.