Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kriteria penentuan jenis satwa yang dilindungi dan untuk menganalisa keurgensian perlindungan hukum terhadap capung endemik Vestalis luctuosa. Dalam menyusun penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama, Menteri dalam menentukan satwa dilindungi berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan instansi pemerintah lainnya atau lembaga swadaya masyarakat melalui hasil penelitian yang sesuai dengan kriteria satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, Menteri juga dapat menentukan jenis satwa yang dilindungi dengan berdasar pada daftar satwa yang diberikan oleh CITES. Kedua, capung jenis Vestalis luctuosa merupakan salah satu jenis capung yang hanya ditemukan di Indonesia. Capung tersebut mempunyai jumlah populasi yang kecil dan mengalami penurunan jumlah populasi. Sehingga berdasarkan kesimpulan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pemerintah dalam menentukan jenis satwa yang dilindungi tidak hanya sebatas pada rekomendasi dari LIPI dan instansi pemerintah lainnya atau lembaga swadaya masyarakat, tetapi juga berdasarkan kajian jurnal ilmiah dari penelitian yang dilakukan lembaga selain lembaga yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Selanjutnya, penulis juga merekomendasikan pemerintah seharusnya menetapkan jenis capung Vestalis luctuosa ke dalam jenis satwa yang dilindungi.