Abstrak Fenomena keberadaan anak jalanan di Kota Banda Aceh telah mulai dirasakan oleh masyarakat seperti ketidaknyamanan di jalan raya, mengganggu kenyamanan di jalan dan menjadi kebiasaan yang buruk bahkan merupakan penyakit masyarakat karena telah berdampak kepada timbulnya tindak pidana. Menurut Pasal 6 Perwal No. 7 Tahun 2018 penanganan gelandangan/pengemis orang terlantar dan tuna sosial lainnya diselenggarakan melalui upaya yang bersifat preventif, koersif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dalam pandangan Fiqh sesungguhnya tidak terlalu banyak dikupas tentang hukum anak jalanan. Hal itu dikarenakan pada zaman Nabi atau pada masa perkembangan hukum Islam, jarang sekali ditemui realita tentang anak jalanan. Peneliti ini mengkaji pertama, bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Penanganan Anak Jalan dan Pengemis?. Kedua, bagaimana perspektif Maṣlaḥah Mursalah terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Penanganan Anak Jalan dan Pengemis?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama didapati kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan anak jalan dan pengemis memiliki standar pencapai tugas dan fungsi dalam mengimplementasikan Perwal No. 7 Tahun 2018 sebagai upaya dan usaha penanganan anak jalanan dan pengemis yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh terus meningkat karena kurangnya kesadaran masyarakat. Kedua, perspektif Maṣlaḥah Mursalah, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan anak jalan dan pengemis telah melakukan upaya yang kian berkembang. Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi tolak ukur pelaksanaan peraturan untuk kemaslahatan umat. Pengemis dan gelandangan merupakan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan yang layak namun dengan pekerjaan itu mereka dapat memenuhi kemaslahatan hidup masyarakat yang termasuk di dalamnya anak jalanan dan pengemis. Kata Kunci : Penertiban, Anak Jalanan Pengemis dan Maṣlaḥah Mursalah