Indonesia memiliki kekayaan alam mineral berlimpah dan memiliki potensi luar biasa dan tidak dapat ditinggalkan. Sehingga regulasi dan pengawasan terhadap bidang pertambangan ini harus diperkuat. Hal yang melatarbelakangi dibuatnya penelitian ini yakni mekanisme perizinan usaha pertambangan yang terjadi Spelimpahan wewenang dari UU Minerba dengan UU Perubahan Minerba dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penambang illegal yang marak terjadi. Penelitian ini memiliki tujuan meneliti isu hukum mengenai masalah pertambangan di daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penulis dalam penelitian ini memakai metode yang dilakukan secara yuridis normatif dengan hanya mengkaji tentang penerapan kaidah dan norma yang ada didalam hukum yang berlaku di Indonesia saja dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini dengan terjadinya pelimpahan wewenang, maka mekanisme perizinan yang dapat diajukan dalam izin usaha pertambangan ialah dengan mengajukannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini mengacu pada UU Perubahan Minerba dengan pelaksanaannya pada PerPres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Â