Mauzu, Fahrul =
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Permodalan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Khususnya Pasal 44 Pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha (KSU) Bangkit Jaya Kabupaten Dompu Samsudin, Samsudin; Mauzu, Fahrul =
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.11108

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi Kebijakan Permodalan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Khususnya Pasal 44 Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bangkit Jaya Kabupaten Dompu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Permodalan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Khususnya Pasal 44 Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bangkit Jaya Kabupaten Dompu. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan logika induktif abstraktif , dimana dalam penentuan informan menggunakan teknik snowball sampling. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis aktraktif dari Miles dan Huberman. Untuk menguji keabsahan data menggunakan teknik pemeriksaan menggunakan derajat: standar kepercayaan, keteralihan, ketergantungan dan kepastian. Hasil penelitian ini meliputi : (1) Khususnya Koperasi Serba usaha (KSU) Bangkit Jaya Kabupaten Dompu belum sepenuhnya melaksanakan regulasi yang ada. (2) Pihak pemerintah, melalui lembaga atau instansi yang menaungi kegiatan perkoperasian tersebut kurang melakukan pengawasan terhadap kinerja berbagai lembaga koperasi yang ada. Dengan demikian implementasi kebijakan murni menjadi ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh pihak manajemen koperasi tersebut, (3) Pihak manajemen, melegalkan berbagai ketentuan yang menurut kami tidak sesuai dengan filosopi berkoperasi melalui rapat anggota. Sehingga hanya anggota yang mengikuti rapat saja yang mengetahui hal tersebut walaupun berdasarkan pengamatan kami mereka yang hadirpun kurang memahami hal tersebut, (4) Hal-hal yang menghambat implementasi kebijakan permodalan pada Koperasi Serba usaha (KSU) Bangkit Jaya antara lain: (1) Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara berkoperasi sehingga enggan bergabung menjadi anggota kopersi, (2) Adanya anggapan bahwa anggota koperasi hanya diikuti oleh masyarakat kelas bawah, (3) Adanya anggapan bahwa menyimpan dana pada koperasi tidak memberikan keuntungan yang besar.