Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang memadai dengan ditunjang teknologi informasi yang terintegrasi mulai dari proses perencanaan dan penganggaran sampai dengan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang telah berkembang dengan versi terakhir SIPD RI. SIPD RI akan diwajibkan penggunaannya untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai Tahun Anggaran (TA) 2024. Pada TA 2023, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar belum mengimplementasikan aplikasi SIPD RI sepenuhnya pada proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, melainkan masih menggunakan aplikasi SIMDA/FMIS buatan BPKP. Sedangkan mulai TA 2024, BPKP akan menutup layanan SIMDA/FMIS tersebut. Oleh karena itu, BKD Kabupaten Karanganyar harus segera mempersiapkan diri agar dapat melaksanakan kebijakan implementasi aplikasi SIPD RI pada TA 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran umum SIPD RI, mengetahui proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh BKD Kabupaten Karanganyar, dan mengetahui kesiapan BKD Kabupaten Karanganyar dalam mengimplementasikan SIPD RI pada TA 2024. Penelitian menggunakan teori A Model of the Policy Implementation dengan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan disimpulkan bahwa BKD Kabupaten Karanganyar belum menggunakan SIPD RI dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerahnya. Namun untuk TA 2024, BKD Kabupaten Karanganyar tergolong siap secara memadai untuk mengimplementasikan kebijakan SIPD RI karena dari enam aspek, lima aspek telah terpenuhi dengan baik. Penelitian berkontribusi dalam meningkatkan literatur implementasi SIPD pada pemerintah daerah di Indonesia.