Tax avoidance merupakan praktik yang sering dilakukan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak mereka, namun tetap berada dalam batas peraturan hukum. Praktik ini dapat mempengaruhi pendapatan negara serta reputasi perusahaan dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor internal dan eksternal yang berkontribusi terhadap tax avoidance pada perusahaan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature review, di mana peneliti mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber seperti studi, artikel, jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor internal seperti struktur kepemilikan, strategi perusahaan, dan tata kelola perusahaan, serta faktor eksternal seperti regulasi perpajakan, tekanan dari pemangku kepentingan, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi praktik tax avoidance. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman mendalam tentang faktor-faktor ini sangat penting dalam merancang kebijakan dan regulasi yang lebih efektif untuk mengurangi praktik tax avoidance.