Abstract The purpose of this study was to investigate the level of trust that individual taxpayers have in the tax revenue service, the taxation system, and the tax allocation at the Cibeunying Tax Office. Additionally, the study aimed to partially and simultaneously test the impact of trust factors on taxpayer compliance. The research instrument used in this quantitative study is a questionnaire. All individual taxpayers registered with the Cibeunying Tax Office make up the study's population. A sample size of 100 respondents was established by applying the Slovin formula along with the random sampling technique. Both multiple linear regression analysis and descriptive analysis are used in the study.Based on the research findings, it is indicated that trust in the tax revenue service has a positive and significant effect on taxpayers' compliance, trust in the taxation system does not affect taxpayers' compliance, and trust in tax allocation has a positive and significant effect on taxpayers' compliance. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepercayaan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap pelayanan penerimaan pajak, sistem perpajakan, dan alokasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji secara parsial dan simultan pengaruh faktor kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian kuantitatif ini adalah kuesioner. Seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Cibeunying menjadi populasi penelitian. Besar sampel sebanyak 100 responden ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin dan teknik random sampling. Analisis regresi linier berganda dan analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dinyatakan bahwa kepercayaan pada fiskus perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kepercayaan pada sistem perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dan kepercayaan pada pengalokasian pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.