Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggusuran Rumah di Bantaran Sungai: Tantangan Agraria di Tambakrejo, Semarang Utara Latifah, Shilna Layinatul; Maulana, Ayang Fristia
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 13 No. 01 (2024): Artikel Riset Januari 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v13i01.3528

Abstract

Penggusuran rumah di bantaran sungai di Tambakrejo mencerminkan ketidakseimbangan antara perkembangan perkotaan dan keberlanjutan lingkungan. Pembangunan infrastruktur yang kurang terencana dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik agraria di Tambakrejo, Semarang Utara, dengan fokus pada kompleksitas tantangan agraria dalam konteks pembangunan. Tujuan utama penelitian ini adalah mengevaluasi dan mengusulkan pendekatan solutif yang mencakup aspek-aspek seperti penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan dampak lingkungan. Penelitian juga bertujuan untuk mengidentifikasi solusi bersama dan memberikan rekomendasi untuk mencapai keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Keseluruhan, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi dalam menyelesaikan konflik agraria secara efektif, sambil mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Penelitian ini menerapkan pendekatan campuran (mixed methods) yang menggabungkan elemen kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan pemahaman yang holistik tentang tantangan agraria yang terkait dengan penggusuran rumah di bantaran sungai Tambakrejo, Semarang Utara. Hasil dari penelitian ini Pertama, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak tanah masyarakat. Kedua, pendekatan partisipatif dengan melibatkan LSM sebagai pendamping hukum masyarakat menjadi penting untuk memastikan suara mereka didengar. Pemerintah memiliki peran krusial sebagai mediator yang adil dan netral.
Perlindungan. Hukum. Terhadap. HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Memperoleh Hak. Atas Tanah di Indonesia. Maulana, Ayang Fristia; Herlina, Herlina; Latifah, Shilna Layinatul; Veronika, Oktavia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.13341

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia menjadi perhatian utama dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan akses terhadap sumber daya. Penelitian ini menggali kerangka hukum yang mengatur hak atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada aspek perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, termasuk undang-undang, regulasi, dan kebijakan terkait hak atas tanah serta perlindungan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap terkait hak atas tanah, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan perlindungan HAM dalam konteks penguasaan dan pengelolaan tanah. Beberapa isu yang muncul meliputi ketidaksetaraan akses terhadap tanah, konflik agraria antara masyarakat adat, petani, dan korporasi, serta kurangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam proses penguasaan dan pengelolaan tanah. Meskipun beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam konteks hak atas tanah, seperti pengakuan hak-hak masyarakat adat dan upaya reformasi agraria, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang adil dan setara terhadap tanah serta perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap HAM dalam konteks perolehan hak atas tanah di Indonesia. Langkah-langkah kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi yang efektif dari kerangka hukum diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas tanah di Indonesia benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.