Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia menjadi perhatian utama dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan akses terhadap sumber daya. Penelitian ini menggali kerangka hukum yang mengatur hak atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada aspek perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, termasuk undang-undang, regulasi, dan kebijakan terkait hak atas tanah serta perlindungan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap terkait hak atas tanah, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan perlindungan HAM dalam konteks penguasaan dan pengelolaan tanah. Beberapa isu yang muncul meliputi ketidaksetaraan akses terhadap tanah, konflik agraria antara masyarakat adat, petani, dan korporasi, serta kurangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam proses penguasaan dan pengelolaan tanah. Meskipun beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam konteks hak atas tanah, seperti pengakuan hak-hak masyarakat adat dan upaya reformasi agraria, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang adil dan setara terhadap tanah serta perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap HAM dalam konteks perolehan hak atas tanah di Indonesia. Langkah-langkah kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi yang efektif dari kerangka hukum diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas tanah di Indonesia benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.