Pengabdian kepada masyarakat yang dikemas melalui webinar antara kalangan karyawan perusahaan Koperasi Konsumen Karya Mandiri Utama PT. Yamatogawa Indonesia, mahasiswa S2 IAIN Syech Nurjati Cirebon dan mahasiswa Universitas Siber Asia dengan tema/judul “Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Yang Terjerat Hutang Piutang” dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pencerahan agar terhindar dari praktek pinjaman online illegal yang dapat menyesatkan. Dalam kegiatan ini, kami juga melakukan penelitian dengan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan respon sejauhmana dampak bahaya pinjol illegal dari karyawan dan mahasiswa sebagai responden. Penelitian ini, dengan maksud untuk mengetahui data yang valid dari respon karyawan dan mahasiswa dalam menilai praktek pinjaman online illegal dan dampaknya di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari jawaban 32 responden, baik laki-laki maupun perempuan yang berusia antara 18-45 tahun dan sudah bekerja dengan gaji antara 3-9 juta perbulan, tidak tertarik dengan pinjaman online sebanyak 31 responden atau 96,8 % dan yang tertarik pinjaman online illegal sebanyak 1 responden atau 3,12 %.Mengingat praktek pinjaman online illegal banyak mudharotnya dari pada manfaatnya, maka disarankan kepada karyawan dan mahasiswa untuk menghindari dari segala bentuk bujukan atau rayuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mencari nasabahnya. Dalam suatu penelitian, menyebutkan yang menjadi sasaran dominan generasi muda yang penghasilannya pas-pasan dan pola hidupnya konsumtif.