Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha milik desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi dalam melakukan pengelolaan Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Penentuan subjek dalam penelitian ini dengan cara Purposive Sampling, pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini disimpulkan setelah dilakukan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes di desa simpang limo masih bersifat sederhana. Pada tahap (1) Perencanaan yang dilakukan oleh BUMDes desa Simpang Limo yaitu dengan melakukan rapat bersama seluruh pengurus BUMDes guna membuat anggaran yang akan diajukan untuk kegiatan selanjutnya. (2)Pelaksanaan yang dilakukan badan usaha milik desa di desa Simpang Limo dilakukan jika RAB dan dana masuk dengan menggunakan bukti pencairan dana berupa kwitansi. (3)Tahap Penatausahaan BUMDes desa Simpang Limo masih bersifat umum sehingga belum bisa diposting kedalam buku besar tetapi untuk berkas dan laporan keuangannya ada. (4) Pertanggungjawaban dilakukan dua kali dalam satu tahun. BUMDes desa Simpang Limo melakukan pertanggungjawaban dalam waktu satu kali satu tahun. Pengelolaan keuangan BUMDes belum sepenuhnya dijalankan dengan baik adanya BUMDes di desa simpang limo tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli desa.