Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran Irvan Dhani Prabowo; Fernanda S. Lean; F. Ari Setyawan; Adji Suradji Muhammad4
Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA Vol. 2 No. 3 (2024): Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/birokrasi.v2i3.1348

Abstract

Di Kota Yogyakarta, sebagai pusat budaya, pendidikan, dan pariwisata, masalah perparkiran menjadi perhatian utama pemerintah sejak lama. Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran untuk mengatur dan meningkatkan tata kelola parkir, penelitian ini menganalisis implementasi Peraturan Daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan perda ini dalam mengatur parkir di Kota Yogyakarta dan dampaknya terhadap tata kelola kota. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan studi dokumen terkait regulasi perparkiran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda ini telah memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, terdapat beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, kurangnya pemahaman masyarakat tentang aturan perparkiran, kekurangan fasilitas parkir yang memadai, serta pengawasan yang belum optimal. Meskipun demikian, terdapat upaya dari pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan implementasi Peraturan Daerah tersebut melalui penyuluhan, peningkatan infrastruktur, dan penegakan hukum yang lebih ketat. Studi ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang kendala dan potensi solusi dalam implementasi regulasi perparkiran di Kota Yogyakarta, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan tindakan lebih lanjut guna meningkatkan efektivitas peraturan tersebut.