Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Medan Timur, dengan tujuan mengetahui bahwa jumlah penerimaan Pajak di KPP Medan Timur yang mengalami penurunan selama tahun 2020-2022 belum maksimal. Hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya tindakan wajib pajak dalam menggelapkan pajak serta tidak mematuhi undang-undang yang berlaku. Penggelapan pajak memang terbukti dapat mengurangi penerimaan pajak bagi pemerintah untuk mengelola ekonomi, namun di sisi lain mereka yang melakukan penggelapan pajak menganggap tindakan tersebut benar karena dapat menjaga stabilitas keuangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh keadilan pemungutan pajak, sistem perpajakan dan sanksi pemungutan pajak terhadap persepsi tindakan penggelapan pajak serta dimoderasi religiusitas.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Populasi pada penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan Timur dengan pengambilan sampel menggunakan teknik slovin. Adapun penelitian ini menggunakan analisis moderated regression analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan pemungutan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap persepsi tindakan penggelapan pajak, sedangkan sistem perpajakan dan sanksi pemungutan pajak berpengaruh signifikan terhadap persepsi tindakan penggelapan pajak. Religiusitas dapat memoderasi pengaruh keadilan pemungutan pajak dan sistem perpajakan, namun tidak dapat memoderasi pengaruh sanksi perpajakan terhadap tindakan penggelapan pajak pada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Medan Timur