Fauzi, Rd. M. Farenza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bantuan Hukum terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia Fauzi, Rd. M. Farenza
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.14496

Abstract

Jurnal ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana ke depan mengenai bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: Penyelenggaraan prinsip perlindungan hukum dalam bentuk pemberian bantuan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kepentingan atau hak saksi yang dilindungi dalam KUHAP hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 229. Lahirnya Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat memenuhi hak-hak saksi dalam rangka memberkan perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana. Pemberian bentuan hukum merupakan kewajiban negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negaranya sebagai pelaksaan dari asas persamaan di depan hukum. Dalam kebijakan hukum pidana ke depan mengenai perlindungan dalam bentuk pemmberian bantuan hukum terhadap saksi dalam proses pemeriksaan merupakan unsur yang harus diberikan guna kepentingan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan di setiap pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses pemeriksaan.