This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Kuswono, Anggie Saphira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN SURAT PENGAKUAN UTANG YANG DI BUAT DI BAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS WANPRESTASI Kuswono, Anggie Saphira
Badamai Law Journal Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i2.16372

Abstract

Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pada perjanjian kredit inilah segala hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur dicantumkan. Surat pengakuan utang di bawah tangan berisikan kewajiban kreditur untuk segera mencairkan kredit apabila akad kredit telah dilangsungkan dan hak kreditur untuk menagih angsuran serta mengeksekusi benda jaminan apabila terjadi wanprestasi, maupun mengenai hak debitur untuk mencairkan dana kredit serta kewajiban debitur untuk membayar angsuran kredit tepat pada waktunya serta kewajiban- kewajiban lainnya yang terkait dengan syarat- syarat kredit nantinya akan dicantumkan secara terperinci dalam akta perjanjian kreditnya.Surat pengakuan utang di bawah tangan inilah yang nantinya akan dijadikan alat bukti dikemudian hari apabila debitur tidak memenuhi prestasinya sebagaimana apa yang dijanjikan dalam perjanjian kredit dalam surat pengakuan utang yang telah disepakati bersama. Penanganan atau penyelesaian wanprestasi dalam hal kredit bermasalah dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan dengan menggunakan cara atau melalui jalur pengadilan. Pihak Bank atau Kreditur harusnya melakukan upaya hukum yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur yang tidak dapat melakukan pelunasan hutangnya dalam hal terjadi kredit macet dengan mengidentifikasi sedini mungkin terjadinya kredit macet dan mengintensifkan penagihan, melakukan musyawarah mufakat untuk menemukan jalan keluar yang dikehendaki kedua belah pihak (win-win solution). Selain upaya hukum tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerdata tentang jaminan umum dapat digunakan sebagai pelunasan utang debitur dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.