This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Rosydati, Alfi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) Rosydati, Alfi; Erlina, Erlina
Badamai Law Journal Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v9i1.20072

Abstract

Tujuan penelitian proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) untuk mengetahui  proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tidak dilakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sedangkan hasil penelitian ini adalah bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu dibuat peraturan pelaksananya secepat mungkin agar bisa memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Keberadaan peraturan pelaksana sangat penting dalam mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi produk hukum di daerah, sehingga peraturan daerah dapat dibentuk dan dilaksanakan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Adapun akibat hukum apabila tidak dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan perintah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka terjadi cacat hukum. cacat hukum ini terjadi  disebabkan karena  Jika tahapan pengharmonisasian tidak dilakukan, maka produk hukum yang dihasilkan dapat mengandung cacat secara hukum. karena cacat prosedural karena dalam pembentukan peraturan daerah tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dapat dilakukan Judicial Review terhadap Peraturan Daerah  oleh masyarakat. Untuk itulah perlu diatur dalam peraturan pelaksana nantinya mengenai sanksi apabila tidak dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan baik berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan.