Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penetapan status tersangka oleh penyidik berdasarkan hukum positif serta mengetahui ketentuan yang ideal sebagai ius constituendum mengenai sanksi bagi penyidik yang menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang.metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual hasil dari penelitian ini adalah Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memenuhi prasyarat yakni 2 (dua) alat bukti yang cukup. Penyidik harus benar-benar memiliki keyakinan kuat bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku dari tindak pidana yang diproses Konsep kerangka yang ideal dalam penetapan status tersangka adalah pihak yang berwenang untuk menetapkan status tersangka harus menggunakan prosedur yang ada, yakni harus adanya SPDP yang ditujukan kepada penuntut umum, dan pihak-pihak terkait yakni terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Kemudian, pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik, asas praduga tak bersalah jangan hanya menjadi pedoman saja namun harus benar-benar diterapkan. Sehingga marwah tersangka sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat tidak terciderai yang kedua ketentuan yang ideal sanksi penyidik yang menjalankan kewajibannya secara sewenang-wenang adalah tetap sama dengan sanksi yang ada saat ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, KUHP, maupun KUHAP Namun sebagai ius constituendum dalam hal ini adalah sanksi tersebut harus dimuat ke dalam putusan pra peradilan