Konflik Rusia dan Ukraina kembali naik ke dunia internasional sejak eskalasi pada 24 Febuari 2022. Berbagai respon diberikan oleh berbagai negara tidak terkecuali Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang berarti Indonesia akan turut aktif dalam interaksi luar negeri dan tidak berpihak. Pada 2 Juni 2023, Menteri Pertahanan Indonesia menyampaikan usulan terkait resolusi konflik Rusia-Ukraina dengan pembentukan zona demiliterisasi. Zona demiliterisasi merupakan wilayah yang diterapkan khusus sebagai kawasan netral di antara kedua aktor konflik. Usulan Prabowo Subianto tersebut menuai banyak respon pro dan kontra dari berbagai kalangan dan pihak. Untuk menganalisis usulan resolusi tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan konstruktivis dan model resolusi Johan Galtung yaitu peacekeeping dimana suatu pihak mediator berusaha memisahkan pihak yang sedang berkonflik dengan memberi batasan-batasan agar tidak bersinggungan yang berpotensi terjadinya kekerasan dan peperangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa meskipun terdapat penolakan terkait usulan resolusi konflik Prabowo Subianto, namun pemberlakuan zona demiliterisasi masih tetap relevan dan dikembangkan dalam konflik Rusia dan Ukraina.