Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan sektor ini menjadi sangat penting. Penegakan hukum administrasi memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang bertanggung jawab. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perizinan, pemenuhan kewajiban, dan penerapan sanksi administratif yang tepat. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi lebih tegas dan efektif. Ini mencakup pengaturan mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelanggar, seperti denda atau pencabutan izin. Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dianggap sebagai tindak pidana illegal mining yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mana penelitian ini berfokus kepada aturan hukum yang berkaitan dengan masalah atau isu hukum yang diteliti. Pendekatan kasus (case approach), yaitu Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.