Semua Negara di dunia tak terkecuali Indonesia, sudah tentu jalannya pembangunan, baru dapat dilaksanakan apabila didukung oleh dana yang memadai dan tersedia. Modal yang digunakan untuk membangun itu idealnya bersumber dari tabungan domestik, yang berasal dari tabungan pemerintah maupun tabungan masyarakat. Artikel ini membahas tentang Salah satu wujud dari penanaman modal yakni dapat dilihat adanya Dominasi pihak asing, yang kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian Indonesia, seperti keuangan, energi dan sumberdaya mineral, telekomunikasi, dan perkebunan. Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6% aset perbankan nasional, ini berarti sekitar Rp. 1.551 triliun dari jumlah aset perbankan Rp. 3.065 triliun dikuasai asing. Penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yang mengacu pada literatur-literatur dan juga norma-norma yang saling bertentangan secara hukum. Pada penelitian ini dapat disimpulkan Politik Hukum Indonesia terhadap Kepemilikan Saham Asing Pada Bank Nasional Swasta Di Indonesia, sudah berusaha untuk melakukan pembatasan kedepannya, sebab untuk meminimalisir yang namanya higt risk, seperti implikasi negatif, yakni sebagai pemilik mayoritas saham bank, dikahwatirkan asing dapat mengendalikan bank, kemudian bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, akan mendesak pangsa pasar bank milik pemerintah, bank milik pemda, bank swasta nasional, dan bahkan BPR, kemudian apabila bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, maka akan condong berorientasi pada keuntungan, sehingga cenderung menyalurkan kredit konsumer dibandingkan kredit produktif, yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan terakhir keuntungan yang diperoleh pemodal asing, dimungkinkan disimpan di luar negeri, sementara jika terjadi krisis ekonomi, terjadi peningkatan risiko pelarian modal ke luar negeri. Makanya saat ini Pemerintah berusaha melakukan kebijakan yang melindungai asas ekonomi Pancasila dan UUD 1945, yang mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.