This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PIDANA PERADILAN ANAK Nyadina Eka Santi
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 2 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i2.4879

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu keadaan yang perlu mendapat perhatian khusus secara nyata terjadi didalam masyarakat terkait dengan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana. Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 15 terdapat ketentuan pengalihan yang merupakan pembaruan dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut dengan diversi. Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2012, dikemukakan bahwa diversi wajib dilaksanakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, baik itu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan negeri. Dalam pasal 7 ayat (2) juga disebutkan mengenai syarat diversi adalah tindak pidana yang dilakukan anak tersebut diancan dengan pidana penjara kurang dari 7 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kata kunci : Anak, Diversi, Sistem Peradilan Anak