Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan kepada wajib pajak atau badan yang mempunyai hak atau manfaat atas tanah dan bangunan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (2) pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (3 ) pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penelitian ini menggunakan data primer berupa kuesioner yang diberikan kepada responden di 4 dusun di Desa Ngasinan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo, populasi dalam penelitian ini berjumlah 3.019 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus Slovin dengan jumlah sampel sebanyak 100 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, uji instrumen, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, uji koefisien determinasi, uji t dan uji f. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Ngasinan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo. Hasil uji koefisien determinasi sebesar 16,7% dan sisanya sebesar 83,3% dipengaruhi oleh faktor lain di luar variabel yang diteliti.