Berdasarkan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Bali, penggunaan ponsel saat berkendara merupakan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling sering terjadi. Adalah melanggar hukum untuk menggunakan telepon saat mengemudi, menurut hukum. Hukuman pidana akan diterapkan jika seseorang terus melanggar. Studi ini membahas bagaimana membatasi penggunaan ponsel saat mengemudi dan bagaimana meminta pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang melakukannya. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian, UU No. 22 Tahun 2009. Undang-undang yang mencantumkan sanksi pidana penggunaan ponsel saat mengemudi adalah UU No. 22 Tahun 2009. Penggunaan ponsel saat mengemudi memiliki banyak dampak negatif, dan diharapkan penegakan hukum akan selalu mendidik masyarakat tentang efek ini