Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial Desak Made Widiantari Indira Jyoti; Kade Richa Mulyawati; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5065

Abstract

Body Shaming merupakan bentuk penghinaan terhadap citra tubuh yang berdampak pada gangguan psikologis dan semakin marak seiring pesatnya perkembangan media sosial yang memungkinkan penyebaran cepat dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum Body Shaming sebagai kekerasan psikis serta bentuk perlindungan hukum bagi korban di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Body Shaming memenuhi unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, serta diatur secara normatif dalam Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, Pasal 436 KUHP baru, dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 untuk perbuatan melalui media elektronik. Perlindungan hukum bagi korban meliputi perlindungan preventif berupa edukasi dan pengawasan, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih spesifik dan peningkatan kesadaran masyarakat guna memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi korban Body Shaming.
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Love Scamming : Studi Kasus: Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Dps Laksmini, Chandra Putri; Simon Nahak; Kade Richa Mulyawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5112

Abstract

Fenomena love scamming telah menjadi kejahatan siber yang marak dan meluas secara global. Eksistensi love scamming memang masih mengalami kekosongan regulasi yang bersifat secara eksplisit dalam undang-undang di Indonesia. Fokus penelitian ini diarahkan pada penelaahan pengaturan hukum pidana bagi pelaku love scamming, serta penggalian secara mendalam atas pertimbangan yuridis yang digunakan hakim dalam mengadili perkara bernomor 152/Pid.Sus/2024/Pn.Dps untuk menentukan sanksi yang tepat. Penelitian hukum normatif dijalankan sebagai rancangan metodologi melalui pemanfaatan perspektif undang-undang, perspektif kasus, dan perspektif konsep. Diuraikan dalam hasil studi ini bahwa delik penipuan dengan teknik love scamming diklasifikasikan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus yang menjadi objek penelitian menyimpulkan bahwa kesalahan terdakwa telah dibuktikan secara sah melakukan penipuan sekaligus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pemerasan dan pengancaman dan dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan enam bulan kurungan sebagai subsider.