Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses, manfaat, dan kendala dari pemanfaatan digitalisasi penjualan, promosi, dan pembayaran pada umkm muslim di Kota Medan di tinjau dari maqashid syariah. Penelitian ini adalah penelitin kualitatif deskriptif, metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentas. Subjek penelitian ini berfokus pada tiga narasumber umkm muslim di Kota Medan yaitu umkm muslim bika ambon zulaikha, umkm muslim bolu Menara, dan umkm muslim donat donita, dengan teknik analisis data menggunakan metode berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan digitalisasi umkm muslim di Kota Medan melalui beberapa proses yakni penjualan digital seperti menggunakan aplikasi grabfood, gofood, shopeefood dan web pribadi. Proses promosi digital seperti menggunakan sosial media yaitu Instagram, Tiktok, Facebook. Proses pembayaran digital yakni menggunakan QRIS, transfer antar bank, OVO, ShopeePay. Manfaat dari proses penjualan digital yaitu memudahkan penjualan, memudahkan menjangkau konsumen yang jauh, menghemat biaya, dan lainnya. Hal tersebut terbukti dari ketiga narasumber yang menerapkan pemanfaatan digitalisasi. Manfaat dari proses promosi digital yaitu meminimkan biaya promosi, memudahkan konsumen mengetahui produk, meningkatkan penjualan. Manfaat dari proses pembayaran digital yaitu mempermudah transaksi dan lebih praktis. Kendala dari proses penjualan digital yaitu kendala di jaringan dan pengetahuan masyarakat yang masih minim tentang digital. Kendala dari proses promosi digital yaitu hampir tidak ada hanya saja kurangnya pengetahuan narasumber untuk menjadikan promosi digital menjadi lebih menarik menarik. Kendala dari proses pembayaran digital yaitu kendala dijaringan dan keterbatasan pengetahuan konsumen. Sementara itu perspektif maqashid syariah yang diterapkan bersandar dari pemikiran Ibn ‘Asyur yang merumuskan 5 unsur dasar maqashid syariah yaitu ar Rawaj (perputaran harta), al wudhuh (transparansi), al hifdz (pemeliharaan harta), at Tsabat (keutuhan) dan al adl (keadilan dalam transaksi).