Upah minimum merupakan salah satu standar nominal gaji yang paling rendah yang wajib digunakan sebagai patokan para pengusaha dalam memberikan upah bagi para pekerja di perusahaan mereka. Berdasar kan Pasal 185 ayat 1 UU No.13 th 2003 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pasal 81 angka 63 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tetapi Pada kenyataannya Masih banyaknya perusahaan yang menerapkan upah di bawah upah minimum yang telah di terapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu perlu adanya peran pemerintah untuk terus mengontrol secara berkala, agar aturan-aturan yang sudah dibuat tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga kesejahteraan semua tenaga kerja dapat terjamin. Adapun penulisan dalam hukum ini, penulis menggunakan metode penulisan yang bersifat Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan/library research atau data sekunder. Dan untuk pendekatan yang dilakukan penulis menggunakan Pendekatan perundang-undangan/statute approach dan Pendekatan konseptual/ conceptual approach, yaitu Pendekatan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum, Pendekatan perundang-undangan dimana dalam hal ini Undang undang no.13 tahun 2003 jo undang-undang no 11 tahun 2021 tentang ketenagakerjann, peraturan pemerintah No.36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sampai saat ini Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala di beberapa daerah di antaranya mekanisme bersifat tidak pasti sehingga upah minimum sulit untuk di terapkan. Hal ini bisa kita lihat di beberapa wilayah salahsatunya di wilayah kota jakara bisa kita temukan masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah Rp 5 jt, padahal untuk upah UMP di kota jakarta saat ini adalah Rp 5.067.381,-