Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA INTERNASIONAL MELALUI METODE ARBITRASE Padin, Andini; Khafifatunnisa, Sa’diyah; Ruth, M. M., Genarista Ester; Pradana, M.; Arfifi, Randi; A, Diaz Kartika
Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1 No 03 (2023): Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arbitrase telah menjadi alat penting untuk menyelesaikan sengketa perdata internasional. Studi kasus ini mengambil kasus sengketa subsidi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Airbus dan Boeing sebagai contoh bagaimana arbitrase dapat membantu menyelesaikan masalah kompleks antara perusahaan internasional. Salah satu konflik perdagangan internasional terpanjang dan paling kompleks dalam sejarah perdagangan global adalah sengketa subsidi Airbus-Boeing. Dalam sengketa ini, ada klaim saling menguntungkan antara pemerintah AS dan Uni Eropa mengenai subsidi kepada produsen pesawat Airbus dan Boeing, yang dianggap melanggar peraturan WTO. Selama beberapa tahun, kedua belah pihak telah menggugat satu sama lain di WTO. Salah satu pilihan yang penting untuk menyelesaikan sengketa ini adalah arbitrase. Dalam kasus ini, arbitrase mengacu pada penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase yang diakui secara internasional, seperti Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Dalam proses arbitrase ini, kedua pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan argumen mereka dan menerima keputusan yang bersifat mengikat. Hasil arbitrase sengketa subsidi Airbus-Boeing di WTO menunjukkan bahwa teknik ini efektif dalam penyelesaian sengketa perdata internasional. Meskipun proses arbitrase memakan waktu yang lama, ia mencegah konflik menjadi konflik yang lebih besar. Keputusan arbitrase menciptakan kerangka hukum yang jelas dan memungkinkan negosiasi. Kasus sengketa subsidi Airbus-Boeing di WTO menunjukkan betapa pentingnya arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdata internasional antara perusahaan dan negara. Arbitrase menghindari sengketa yang dapat merugikan kedua pihak dan memungkinkan penyelesaian yang adil. Proses ini memungkinkan penegakkan hukum dan peraturan perdagangan internasional, dan perdagangan global dapat berjalan sesuai dengan standar internasional.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN USIA DINI: ANALISIS PENETAPAN PERKARA NOMOR 27/PDT.P/2024/PA MKD Khafifatunnisa, Sa’diyah; Hirowati , Retno; Pakasy , Reinhart Sebastian; Suwandoko , Suwandoko
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i9.2448

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan batin yang suci, memungkinkan individu untuk menjalin hubungan yang dianggap dewasa dari segi emosional, fisik, dan psikologis dengan individu lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa seseorang dapat menikah setelah mencapai usia minimal 19 tahun, namun ayat (2) memberikan opsi bagi orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi jika calon mempelai masih di bawah usia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan utama yang mendasari permohonan dispensasi perkawinan bagi individu di bawah usia minimal perkawinan, serta untuk memahami bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan atau menolak dispensasi kawin dalam perkara nomor 27/Pdt.P/2024/PA Mkd. Metode penelitian yang diterapkan ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa untuk mengajukan dispensasi kawin, harus beralasan bahwa usia calon pengantin belum memenuhi syarat dan disertai dengan alasan yang mendesak. Dalam Penetapan Nomor 27/Pdt.P/2024/PA Mkd yang menjadi faktor utama dalam mengajukan dispensasi kawin adalah usia calon pengantin laki-laki yang belum mencapai usia 19 tahun disertai faktor alasan mendesak berupa calon pengantin perempuan telah hamil. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan mengenai permohonan dispensasi kawin, hakim memiliki pertimbangan dari beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi, kemaslahatan, kemampuan calon suami untuk membiayai, serta prinsip-prinsip hukum seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.