Secara umumnya terdapat beberapa hak-hak yang dimiliki oleh pekerja yang perlu dilindungi, diantaranya seperrti Hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk mendapatkan upah secara adil, hak untuk melakukan perrserikat dan berkumpul sesama pekerja, hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan kesehatan yang layak, hak untuk diproses hukum dengan cara sah sesuai hukum yang berlaku, hak untuk diperlakukan secara sama dimana pun tanpa harus dibedakan, hak atas menjaga kerahasia pribadi, hak atas kebebasan untuk menyuarakan suara hati, dan lain-lain yang memang sudah seharusnya itu didapatkan oleh para pekerja. Secara yuridis atau hukum kedudukan pekerja/buruh merupakan bebas dan seimbangJenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Fokus utama penelitian ini adalah pada norma-norma hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang dasar, kodifikasi, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, seperti mengumpulkan buku dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hak-hak yang sudah seharusnya dmiliki dan diterima oleh masyarakat di lindungi dan diatur dalam peraturan. Hak-hak para pekerja yang bermacam-macam membuat undang-undang mengatur mengenai tenagakerja selalu mengalami perubahan. Akan tetapi belum tentu pembaharuan tersebut membuahkan hasil yang baik dan masyarakat merasa puas terhadap pembaharuan. hal ini terjadi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Dimana peran serta fungsi hukum yang sebagai perlindungan dari kepentingan para masyarakat dan sebagai pengatur pastinya selalu terikat dengan Perlindungan Hukum. Hal tersebut juga berhubungan dengan peran hukum yaitu alat menyerahkan fungsi hukum dan sebuah perlindungan di bidang ketenagakerjaan yang tujuannya yaitu menjaga keamanan dan kesepadanan melalui peraturan perundang-undangan.