Tidak dapat dipungkiri, di era teknologi digital saat ini, media sosial menjadi bagian yang sangat vital dari setiap aktivitas sehari-hari yang dilakukan manusia. Misalnya, mengirim pesan untuk menanyakan kabar orang - orang terdekat, memposting tentang aktivitas sehari - hari di aplikasi - aplikasi digital, atau membuat konten yang dibagikan di media sosial untuk sekedar hiburan semata atau keuntungan finansial. Di samping berbagai kelebihan media sosial seperti mempermudah komunikasi,mempermudah mengetahui informasi di seluruh belahan bumi, dan sarana kreativitas. Ada pula kekurangannya, seperti pelanggaran privasi, munculnya situs - situs yang tidak senonoh, munculnya efek ketergantungan dan kecanduan, serta yang paling fatal yaitu terkait potensi pelanggaran hak cipta atas konten digital di media sosial. Pelanggaran hak cipta yang meluas terhadap konten digital di media sosial dalam beberapa tahun terakhir semakin mengkhawatirkan. Pelanggaran ini dimulai sebagai pelanggaran kecil dan berskala ringan, lalu berkembang menjadi pelanggaran serius dan berskala besar. Maka dari itu tujuan dari artikel ini adalah untuk menggunakan peraturan perundang-undangan guna melindungi konten digital di media sosial dengan memberikan perlindungan hak cipta.