This study aims to formulate a more effective and efficient compensation mechanism for consumers harmed by business practices in Indonesia and to analyze the obstacles encountered in the legal reporting process by consumers. The research employs a normative approach, involving an in-depth review of applicable legislation, case law, and relevant literature. The findings reveal that, despite various regulations governing consumer protection, there are still several weaknesses in the compensation mechanisms and the legal reporting process. Consumers frequently face difficulties in obtaining fair and prompt compensation and encounter complex and time-consuming reporting procedures. These issues stem from several factors, including a lack of consumer legal awareness, ambiguities in regulatory formulations, and weak law enforcement. Based on these findings, the study concludes that there is a need to reformulate both the compensation mechanisms and the consumer legal reporting process Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan mekanisme ganti rugi yang lebih efektif dan efisien bagi konsumen yang dirugikan oleh tindakan pelaku usaha di Indonesia, serta menganalisis hambatan dalam proses pelaporan hukum yang dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yurisprudensi, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur perlindungan konsumen, masih terdapat beberapa kelemahan dalam mekanisme ganti rugi dan proses pelaporan hukum. Konsumen seringkali menghadapi kesulitan dalam memperoleh ganti rugi yang adil dan cepat, serta menghadapi prosedur pelaporan yang rumit dan memakan waktu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya kesadaran hukum konsumen, ketidakjelasan dalam rumusan peraturan, serta lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukan reformulasi terhadap mekanisme ganti rugi dan proses pelaporan hukum konsumen.