Dalam hal ketenagakerjaan, pemerintah sangat memperhatikan perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kerja. Tentu saja, tujuan pemerintah dalam hal ini adalah untuk melindungi dan memperhatikan keselamatan kerja dari pekerja secara umum. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Sesuai dengan keadaan dan kemampuan keuangan negara Indonesia, dan seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia juga memiliki program jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Dalam hal ini sistem jaminan sosial ini diimplementasikan oleh pemerintah melalui BPJS yang diatur dalam UU BPJS, maka dari itu seharusnya PNS dalam hal ini tunduk dengan UU BPJS, namun pada faktanya PNS masih menggunakan TASPEN.In terms of employment, the government is very concerned about labor protection and work safety. Of course, the government’s aim in this regard is to protect and pay attention to the safety of work and vulnerable workers in general. Article 27 Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. In accordance with the state and financial capabilities of the Indonesian state, and like other developing countries, Indonesia also develops a social security program. Law 40 of 2004 concerning the Social Security System and it is explained in article 13 paragraph (1) that employers must gradually register themselves and their workers as participants with the Social Security Administering Agency, in accordance with the social security program being followed. In this case the social security system is implemented by the government through BPJS which is regulated in the BPJS Law, therefore civil servants in this case should comply with the BPJS Law, but in fact civil servants still use TASPEN.