Penggunaan data biometrik semakin masif dalam berbagai sektor industri di Indonesia. Namun, penggunaan data biometrik ini juga menghadapi tantangan hukum yang signifikan terkait dengan perlindungan data pribadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi biometrik dalam sektor bisnis di Indonesia serta mengeksplorasi kekurangan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang ada saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang mencakup aspek hukum dan literatur terkait perlindungan data pribadi. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk meneliti berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan isu yang diangkat. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan data biometrik dihadapkan pada beberapa tantangan, termasuk risiko penyalahgunaan data, kerugian keuangan bagi perusahaan akibat gugatan ganti rugi dari subjek data, dan potensi pelanggaran hak privasi. Terdapat juga kekurangan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum mencakup aturan mengenai tata cara mengajukan gugatan ganti rugi, hak subjek data dalam pemrosesan data, dan lembaga pelaksana perlindungan data pribadi. Kesimpulannya, diperlukan pembaruan dan peningkatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mencakup aspek-atribut yang belum dicantumkan dan menangani tantangan hukum terkait data biometrik dalam bisnis di Indonesia. Selain itu, pembentukan lembaga pelaksana perlindungan data pribadi yang jelas dan efektif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang baik bagi data biometrik dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan terpercaya di era digital yang semakin canggih.