Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGOLAHAN LIMBAH SAMPAH ORGANIK DAN NON-ORGANIK MENJADI BAHAN BAKAR ALTERNATIF Muhamadin, Rilo Chandra; Ningtyas, Alviani Hesthi Permata; Pahlawan, Ilham Arifin; Hidayatullah, Rizkyansyah Alif; Hidayat, Hidayat; Mariansyah, Purwaningtyas Noor
JUSTI (Jurnal Sistem dan Teknik Industri) Vol 4 No 3 (2023): justi
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30587/justicb.v4i3.7774

Abstract

Kebutuhan energi semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan jumlah penduduk. Persediaan bahan bakar fosil semakin berkurang sebab bahan bakar ini termasuk energi yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable), namun permintaannya semakin tinggi seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Briket dapat dimanfaatkan sebagai energi bahan bakar menggunakan teknik densifikasi. Penelitian ini merupakan bentuk kontribusi peneliti untuk mensukseskan program ekonomi hijau yang ada di Indonesia. Produk briket dari sampah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang tidak tertangani dengan baik. Penelitian ini dilakukan di UPT TPA Kabupaten Gresik dan dilakukan menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk membantu proses pemilahan sampah. Setelah pemilahan sampah dilakukan, sampah organik dikeringkan dan dimasukkan kedalam mesin predator untuk. Briket yang telah dihasilkan kemudian diuji kadar air, abu, karbon terikat, zat terbang, dan nilai kalori. Dari hasil pengujian didapatkan nilai kadar air 4,67%, kadar abu 10,42%, kadar karbon terikat 77,21%, kadar zat terbang 7,69% dan nilai kalori 8.132 kalori/gram. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan standar briket yang telah ditetapkan di Indonesia SNI No.1/6235/2000. Hasil perbandingan briket yang dihasilkan dengan standar SNI menyatakan bahwa parameter kadar air, karbon terikat, zat terbang dan nilai kalori sudah seusai dengan standar SNI. Namun pada kadar abu briket yang dihasilkan belum sesuai dengan standar SNI.