Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejarah perkembangan model pelaksanaan salat tarawih dan metode ijtihad dari masing-masing pendapat terhadapnya. Tarawih pada mulanya tidak dikenal sebagai nama jenis salat sunah pada masa Rasulullah SAW. Nama salat tarawih baru disematkan setelah adanya aktifitas istirahat (tarwihah) yang diberikan oleh imam salat pada masa khulafaur rasyidin. Era selanjutnya lebih mengenal istilah salat malam pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan secara berjamaah dengan nama salat tarawih. Terdapat ragam riwayat mengenai model salat malam Rasulullah S.A.W, akan tetapi pada masa khulafaur rasyidin terjadi beberapa ijtihad mengenai pelaksanaan salat tarawih. Implikasinya pada saat ini terdapat ragam model pelaksanaan salat tarawih meski pada dasarnya bersumber dari asal yang satu yakni Rasulullah S.A.W. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research0 dengan mengumpulkan, membaca, dan menganalisa data-data (content analysis) dari literatur yang berkaitan sebagai bahan primer seperti kitab-kitab fikih dan kitab-kitab hadis serta sejarah. fPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada satupun teks tegas dari Rasulullah SAW yang mengatur tentang berapa jumlah rakaat salat tarawih, sehingga perkara jumlah rakaat salat tarawih jelas merupakan hal yang ijtihadiyah. Sementara mengenai model pelaksanaannya, ada hadis Rasulullah S.A.W. yang tegas menyebutkannya, akan tetapi ada pula hadis lain yang mengindikasikan model yang berbeda, sehingga membukan peluang hal yang ijtihadiyah pula. Mayoritas ulama mazhab fikih yang empat berpendapat sama dengan model pelaksanaan dan jumlah rakaat tarawih yang telah diatur oleh Umar bin al-Khatthab R.A. yakni 20 rakaat. Sebagian mazhab Maliki berpendapat dengan ijtihad Umar bin Abdul Aziz yakni 36 rakaat. Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat. Adapun model pelaksanaannya ada yang berpendapat dengan dua rakaat satu salam dan ada pula yang empat rakaat satu salam.