p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal HUKUM BISNIS
Hariri, Ihwanun Mudhofir
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DI KAWASAN LINDUNG (SEMPADAN PANTAI DAN PULAU-PULAU KECIL) DITINJAU DARI ASAS KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM Hariri, Ihwanun Mudhofir
Jurnal HUKUM BISNIS Vol 8 No 2 (2024): Volume 8 Number 2 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Narotama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33121/hukumbisnis.v8i2.2829

Abstract

ABSTRACT: The birth of the Agrarian Law of 1960 was the beginning of the implementation of positive laws on land in Indonesia. However, in the Agrarian Principles Law has not fully regulated the right of coastal and small islands, some people even say that the coastal boundary is not an object in UUPA. This polemic is increasing in line with the status of Indonesia which adopts as an archipelago country, so the coastline and also the small islands in Indonesia also need a clear arrangement. Since the enactment of Government Regulation No. 16 of 2004 on Land Settlement of coastal boundaries and small islands that are generally included in protected areas can be given Land Rights except in forest areas, this is further strengthened by Law Number 1 of 2014 and also detailed Regulation Minister of ATR / KBPN No.17 of 2016. Thus paying attention to the rules and also on the basis of legal certainty and utility, the layout of land in coastal and small island border areas can be given rights to land. Even so far no court decision has revoked the certificate of land rights due to the judge's consideration of entering the coastal border. Keyword : agrary arrangement, coastal, island
TRANSPARANSI PENETAPAN LP2B: MASALAH HUKUM DAN IMPLIKASI PADA KETAHANAN PANGAN NASIONAL Hariri, Ihwanun Mudhofir
Jurnal HUKUM BISNIS Vol 9 No 2 (2025): Volume 9 no 2 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Narotama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu strategi utama untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji masalah hukum yang berkaitan dengan transparansi dalam penetapan LP2B serta implikasinya terhadap ketahanan pangan nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum, praktik implementasi, dan dampak regulasi terhadap pengelolaan LP2B. Data diperoleh dari kajian dokumen, meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan resmi, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi LP2B, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, telah memberikan landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kelemahan. Kurangnya transparansi dalam proses penetapan LP2B, minimnya partisipasi masyarakat, dan adanya konflik kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan ini. Selain itu, kasus alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum masih marak terjadi, yang berakibat pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional dan memperburuk ketahanan pangan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan transparansi dalam penetapan LP2B melalui pelibatan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran. Selain itu, integrasi kebijakan LP2B dengan rencana pembangunan wilayah menjadi kunci untuk mengurangi konflik antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Kata Kunci: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, transparansi, alih fungsi lahan, ketahanan pangan, hukum agraria.