Ucik Putri Salsabilah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Bunga Bank perspektif M. Quraish Shihab dan Relevansinya dengan Perbankan di Indonesia Irsyaddur Rofiq; Ucik Putri Salsabilah
An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal An-Nisbah: Perbankan Syariah
Publisher : PRODI PERBANKAN SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) SUNAN KALIJOGO MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini, umat Islam tidak bisa terlepas dari jasa perbankan yang menggunakan sistem bunga, termasuk di Indonesia. Sementara perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tokoh masih terus bergulir. Fatwa hukum masih terjadi dualisme, bahkan lebih. Ada sebagian ulama yang mengatakan bunga bank hukumnya haram, sebagian yang lain berpendapat makruh, bahkan ada yang menghukumi halal. Perbedaan pendapat ini didasari pada status bunga bank ini apakah sama dengan riba atau tidak sama. M. Quraish Shihab adalah seorang ulama Indonesia ahli tafsir dan Al-Quran. Kepakarannya di bidang tafsir sudah diakui, terlebih setelah ia menulis Tafsir Al-Misbah yang terdiri dari 15 volume. Karya dan pendapatnya banyak menjadi rujukan para ulama di Nusantara, khususnya dunia perbankan di Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami pemikiran M. Quraish Shihab tentang Hukum Bunga Bank dan relevansinya dengan perbankan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi pustaka (library research) dengan jenis kajian pemikiran tokoh. Dalam kajian pemikiran tokoh ini, seorang tokoh menjadi topik tulisan maupun penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis isi dari buku yang berisikan pemikiran tokoh yang memiliki keterkaitan dengan hukum bunga bank. Bunga bank menurut M. Quraish Shihab bukanlah sesuatu yang haram, mengingat bunga yang berlaku saat ini tidak mengandung unsur penganiayaan dan penindasan antar umat manusia. Relevasinya perbankan di Indonesia, menurut Quraish bunga Bank hukumnya tidak haram dan dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan.